๐ Hukum Menyusui Orang Dewasa
Sementaraitu mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis A'isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanyak husus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu.
Menyusuianak yang sudah besar/dewasa. Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata, "Sebagian ulama berpendapat, penyusuan itu kapan saja terjadi walau hanya sekali, maka ditetapkan hukumnya berdasarkan kemutlakan yang disebutkan dalam ayat. Akan tetapi as-Sunnah memberikan batasan lima kali susuan, sebelum anak itu
DalamAl-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, "Tentang hukum minum susu wanita, Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya," (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Berhubunganintim saat istri di masa menyusui tentu suami seringkali tidak sengaja meminum ASI sang istri. Hal itu tentu banyak dipertanyakan oleh beberapa orang mengenai hukumnya seorang suami yang meminum ASI istrinya. Tentu ada hukumnya bagi seorang suami yang meminum ASI istrinya yang dirangkum dalam beberapa poin berikut. 1.
Aisyah dan Daud al-Zhahiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa itu tetap memunculkan status mahram sebagaimana menyusukan anak kecil yang berumur dibawah dua tahun. Sementara itu Jumhur Ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama-ulama terkemuka hingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak
Akuiluka lampau di "Si Kecil yang Terluka dalam Tubuh Orang Dewasa". Kamis, 9 Desember 2021 05:48 WIB. Buku "Si Kecil yang Terluka dalam Tubuh Orang Dewasa" (instagram/eabooks) Jakarta (ANTARA) - Patresia Kirnandita mendapat tawaran dari penerbit untuk membuat buku mengenai luka masa kecil setelah artikel-artikel buatannya di media Tirto dan
AbuSaid al-Wa'ihz (pemberi mauizah) menyampakan: orang yang bermimpi menyusu (dari) puting susu seorang perempuan berarti akan sakit. Namun jika perempuan, baik dewasa maupun anak kecil, yang bermimpi demikian, maka urusan dunia akan menyusahkannya. Jika perempuan mimpi menyusui bayi itu akan mendapatkan warisan dari keluarganya.
Selesaidari "Zaadul Maad" (5/593). Keempat: adapun yang difatwakan kebanyakan ulama kontemporer, bahwa menyusui orang dewasa tidak memahramkan, ini yang difatwakan Sheikh Bin Baaz rahimahullah, dan Lajnah Daimah, dan menganggap bahwa hadits Salim khusus untuknya.Lihat: Majmu' Fatawa Sheikh Bin Baaz" (22/264), Fatawa Lajnah (21/41,102).
Najisterbagi menjadi berbagai jenis, pembagiannyapun berbeda-beda dikalangan ulama.Mereka mengkategorikan air kencing anak sebagai najis hakiki [15], mukhaff a fah [16], mai'ah [17] dan ghairu mar'iah. [18] Selain itu Madzhab Maliki mengkategorikan air kencing anak yang masih menyusu termasuk najis yang dimaafkan bagi wanita yang menyusuinya ketika mengenai pakaian ataupun badannya
hukummenyusui orang dewasa / muhammad bin abdul wahab 3 LANDASAN UTAMA & EMPAT KAIDAH PENTING / Muhammad bin abdul wahab Hukum menyusui orang dewasa / Asy-Syaikh muhammad bin Abdul wahab Al-wushabi INLISLite v3.2
BOLTIM(2/8) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Haris Sukamto) melalui Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian (Kumeter J. Karundeng) bersama Staff Bidang Intelijen dan Penindakan Keimgrasian Divisi Keimigrasian melaksanakan operasi mandiri di Wilayah Kabuptaten Bolaang Mongondow Timur.
Hukumsuami yang meminum air susu istri pada saat berhubungan intim. Para ulama cukup berdebat hebat dalam hal yang satu ini yang akhirnya semuanya menyimpulkan seperti ini.. Adapun jika menyusui orang yang sudah dewasa hal ini tetap tidak akan memberikan dampak apapun. Oleh karna itu, Jika ada suami yang meminum air susu istrinya, maka
APW6KZW. TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan. Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui? Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya. Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan. Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan. Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah 5/356 disebutkan, โTentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.โ Dalam Fathul Qadir 3/446 disebutkan pertanyaan dan jawaban, โBolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.โ Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi ini menyelisihi fitrah manusia. Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya. Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan โMenyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,โ Fatawa Islamiyah, 3/338. Wallohu alam bi shawwab. []
Beberapa saat yang lalu, DR. Izzat Athiyah yang menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadits, Fakultas Ushuluddin, Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir berfatwa membolehkan seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan yang tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-laki tersebut, dengan tujuan agar nantinya dibolehkan khalwat berduaan, dan perempuan tersebut boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut. Dan ketika sudah menyusui temannya tersebut, diharapkan mereka berdua segera meminta surat resmi dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari. Fatwa tersebut mengakibatkan keresahan di kalangan masyarakat Islam Mesir, maka pihak Universitas memecat yang bersangkutan dari jabatannya. Bagaimana sebenarnya konsep menyusui ar Radhaโah dalam Islam, dan apa hukum seorang perempuan menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya, dan konsekwensi apa yang diakibatkan dari susuan tersebut. Insya Allah dibahas dalam makalah di bawah ini. Para ulama sepakat bahwa anak kecil yang berumur dua tahun ke bawah, jika menyusu kepada seorang perempuan, maka susuan tersebut menjadikannya sebagai anak susuan dari perempuan tersebut. Adapun perempuan yang menyusui laki-laki dewasa yang bukan muhrimnya apakah keduanya akan menjadi mahram dengan susuan tersebut ? para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat Pendapat Pertama Menyusui saat sudah dewasa tidak menjadikan mahram. Ini adalah pendapat istri-istri Rasullah SAW, dan mayoritas ulama dari kalangan para sahabat, tabiโin, dan pendapat dari madzhab Malikiyah, Syafiโyah serta Hanabilah. Az Zailaโi, Tabyinu Al Haqaiq 2/182 , Al Kasynawi, Ashalu al Madarik 2/ 213, As SyafiโI, Al Umm 5/ 48 , Al Bahuti, Ar Raudh Al Murabbi, hlm 515 Mereka berdalil dengan firman Allah swt โPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.โ Qs al Baqarah 223 Ayat di atas menunjukkan bahwa batasan maksimal menyusui adalah dua tahun, sehingga susuan yang terjadi setelah dua tahun tidak bisa menyebabkan terjadinya mahram. Begitu hadits Aisyah ra, bahwasanya ia berkata โNabi SAW menemuiku dan saat itu disampingku ada seorang pemuda. Beliau bertanya โWahai Aisyah, siapakah orang ini?โ Aku menjawab โIa saudara sesusuankuโ. Beliau bersabda โWahai Aisyah teliti lagi, siapa sebenarnya yang menjadi saudara-saudara kalian yang sebenarnya, karena sesusuan itu terjadi karena kelaparan.โ HR Bukhari no 2453 Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan yang menyebabkan seseorang menjadi mahram adalah susuan dikarenakan lapar majaโah yaitu pada waktu kecil. Ibnu al Atsir 544 H- 606 H , an Nihayah fi Gharib al Hadist wa al Atsar, Mekkah, Dar Al Baaz, 1/316 . Oleh karenanya Rasulullah SAW tidak senang melihat Aisyah bersama laki-laki yang barangkali bukan satu susuan waktu kecil. Ibnu Qayyim, Zaad al Maโad 5/516 Dikuatkan juga dengan hadist Ummu Salamah RDH, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda ูุงู ููุญูุฑููู
ู ู
ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ุฅููููุง ู
ูุง ููุชููู ุงููุฃูู
ูุนูุงุกู ููู ุงูุซููุฏููู ููููุงูู ููุจููู ุงููููุทูุงู
ู โPersusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali susuan yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.โ HR Tirmidzi, dan beliau berkata ; Ini merupakan hadits hasan sahih dan diamalkan para ulama dari kalangan sahabat Nabi saw dan yang lainnya; bahwa persusuan tidak menjadikan mahram kecuali pada bayi di bawah dua tahun Hadist di atas menunjukkan bahwa susuan tidaklah menjadikan seseorang menjadi muhrim bagi yang menyusuinya kecuali jika susu tersebut bisa membuka usus anak yang masih kecil, sehingga bisa menumbuhkan daging dan membesarkan tulang. Dan ini terjadi ketika anak masih kecil, yaitu ketika belum disapih. Lafadh โats Tsadyiโ puting payu dara tidak dimaksudkan bahwa menyusui tersebut harus dengan cara manual sebagaimana lazimnya seorang bayi menyusu dengan menghisap puting payudara ibunya, tetapi maksudnya adalah umur ketika anak sedang menyusui. Sebagaimana orang Arab sering mengatakan fulan meninggal di puting payudara, artinya meninggal waktu kecil, pada umur menyusu. Dari situ, bisa dikatakan bahwa jika seorang bayi minum susu seorang perempuan dari botol, maka bayi tersebut telah menjadi anak susuannya secara sah. Ibnu al- Arabi, Aridhatu al Ahwadzi 5/ 97, Al Mubarkufuri, Tuhfatu al Ahwadzi, Beirut, Daar al Kutub al Ilmiyah, 1990, cet ke โ 1, Juz 4/ 263 Pendapat Kedua bahwa menyusui waktu besar menyebabkan terjadinya mahram. Ini adalah madzhab Ad Zhahiriyah Ibnu Hazm, al Muhalla 10/ 17-20 Mereka berdalil dengan hadist Aisyah ra bahwasanya ia berkata โSahlah binti Suhail datang menemui Nabi saw, dia berkata; โWahai Rasulullah, sesungguhnya saya melihat di wajah Abu Hudzaifah ada sesuatu karena keluar masuknya Salim ke rumah, padahal dia adalah pelayannya.โ Maka Nabi SAW bersabda โSusuilah dia.โ Dia Sahlah berkata; โBagaimana mungkin saya menyusuinya, padahal dia telah dewasa?โ Maka Rasulullah SAW tersenyum sambil bersabda โSungguh saya telah mengetahuinya kalau dia telah dewasaโ HR Muslim, no 2636 Di dalam riwayat lain disebutkan โSusuilah dia, maka dia akan menjadi mahrammu.โ HR Muslim, no 2638 Hadist di atas menunjukkan secara jelas bahwa susuan walaupun waktu dewasa bisa menjadikan seseorang mahram dengan yang menyusuinya. Pendapat Ketiga menyatakan bahwa yang menyebabkan mahram adalah menyusui di waktu kecil, adapun menyusui di waktu besar hanya menyebabkan dibolehkannya berkhalwat. Ini adalah pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayim, Shonโani, dan Syaukani. Ibnu Taimiyah, Majmuโ al Fatawa 34/ 60, As Syaukani, Nail al Authar, Riyadh, Dar al Nafais, Juz 6/ 353, As Shonโani, Subulu as Salam,Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1988, Cet ke -1, Juz 3/ 407. Mereka berdalil bahwa Abu Hudzifah dan Sahlah binti Suhail sudah menganggap Salim adalah anaknya sendiri, ketika Allah mengharamkan adopsi anak, maka Salim secara otomatis berubah menjadi orang asing dan tidak boleh masuk lagi ke rumah Abu Khudaifah dan Sahlah, keduanya merasa keberatan dan melapor kepada Rasulullah SAW, maka beliau menyuruhnya untuk menyusui Salim supaya bisa masuk ke dalam rumah mereka kembali sebagaimana anaknya sendiri. Dan ini berlaku bagi Salim dan orang-orang sepertinya. Kesimpulan Yang benar dari tiga pendapat di atas adalah pendapat pertama yang menyatakan bahwa menyusui di waktu besar tidak akan merubah status seseorang yang bukan muhrim menjadi muhrim dari orang yang menyusuinya, sebagaimana yang dipegang oleh mayoritas ulama. Adapun dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini, selain yang telah disebutkan di atas adalah sebagai berikut Pertama Bahwa hadits Aisyah yang menyebutkan perintah Rasulullah SAW kepada Sahlah binti Suhail untuk menyusui Salim yang sudah dewasa tersebut hanya khusus untuk Salim saja, dan tidak boleh diterapkan kepada yang lain. Dalilnya bahwa semua istri-istri Rasulullah SAW menolak pendapat tersebut, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummu Salamah ra โPara istri Nabi saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah; โ Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah SAW khusus untuk Salim, oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang mahram kerena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.โ HR Muslim, no 2641 Selain pernyataan Ummu Salamah di atas, kekhususan hadist Salim ini bisa diambil dari firman Allah SWT dalam Qs al Baqarah 223 , dan kedua hadist Aisyah dan Ummu Salamah tentang batasan anak yang menyusu ibunya, sebagaimana telah disebutkan oleh mayoritas ulama. Kedua Pendapat yang mengatakan bahwa hadist Salim bersifat umum, sehingga membolehkan bagi siapa saja untuk melakukan seperti apa yang dilakukan Salim, akan menimbulkan kerusakan dan fitnah, khususnya pada zaman sekarang, karena bisa saja dengan dalih hadist ini setiap perempuan yang senang kepada seorang laki-laki, dia akan menyusuinya, lalu kedua berkhalwat di dalam rumah dan di tempat lain, tentunya hal seperti itu, tidak kita inginkan terjadi di masyarakat kita. Wallahu Aโlam. Jakarta, 11 Jumada ats -Tsaniyah 1431 H/ 25 Mei 2010 M
ุจูุณูููููููู
ู ุงูููู ุงูุฑููุญูู
ูุงูู ุงูุฑููุญูููู
Pendapat Para Ulama Tentang Menyusui Orang Dewasa ุนููู ุฒูููููุจู ุจูููุชู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ููุงููุชู ููุงููุชู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููููู ููุฏูุฎููู ุนููููููู ุงููุบููุงูู
ู ุงููุงูููููุนู ุงูููุฐูู ู
ูุง ุงูุญูุจูู ุงููู ููุฏูุฎููู ุนููููููุ ููููุงููุชู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูู
ูุง ูููู ููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ุงูุณูููุฉู ุญูุณูููุฉูุ ูู ููุงููุชู ุงูููู ุงู
ูุฑูุฃูุฉู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ููุงููุชู ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ููุฏูุฎููู ุนูููููู ูู ูููู ุฑูุฌููู ูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููููู ุดูููุกูุ ููููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ุงูุฑูุถูุนููููู ุญูุชููู ููุฏูุฎููู ุนููููููู. ุงุญู
ุฏ ู ู
ุณูู
Dari Zainab binti Ummu Salamah, ia berkata Ummu Salamah berkata kepada Aโisyah, โSesungguhnya ada seorang yang sudah baligh keluar-masuk ke rumahmu yang aku sendiri tidak menyukai ia masuk rumahkuโ. Lalu Aisyah menjawab, โTidakkah pada diri Rasulullah SAW ada suri teladan yang baik bagimu?โ. Dan Aisyah berkata lagi Sesungguhnya istri Abu Hudzaifah pernah berkata, โYa Rasulullah, sesungguhnya Salim keluar masuk rumah-ku, sedang ia kini telah dewasa sedangkan pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu terhadapnya, yang demikian itu bagaimana?โ. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, โSusuilah ia, sehingga ia boleh keluar masuk rumahmuโ. [HR. Ahmad dan Muslim]. ู ูู ุฑูุงูุฉ ุนููู ุฒูููููุจู ุนููู ุงูู
ููููุง ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุงููููููุง ููุงููุชู ุงูุจูู ุณูุงุฆูุฑู ุงูุฒูููุงุฌู ุงููููุจูููู ุต ุงููู ููุฏูุฎููููู ุนูููููููููู ุงูุญูุฏูุง ุจูุชููููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ูู ูููููู ููุนูุงุฆูุดูุฉู ู
ูุง ููุฑูู ูุฐูุง ุงููุงูู ุฑูุฎูุตูุฉู ุงูุฑูุฎูุตูููุง ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ููุณูุงููู
ู ุฎูุงุตููุฉูุ ููู
ูุง ูููู ุจูุฏูุงุฎููู ุนูููููููุง ุงูุญูุฏู ุจููุฐููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉูุ ูู ูุงู ุฑูุงุฆูููููุง. ุงุญู
ุฏ ู ู
ุณูู
ู ุงููุณุงุฆู ู ุงุจู ู
ุงุฌู Dan dalam riwayat lain dari Zainab dari Ibunya yaitu Ummu Salamah, bahwa sesungguhnya Ummu Salamah berkata Seluruh istri-istri Nabi SAW menolak keluar-masuk rumah mereka dengan cara susuan seperti itu, dan mereka juga pernah menyanggah Aisyah, โTidakkah engkau tahu, bahwa itu hanya suatu keringanan yang dikhususkan oleh Rasulullah SAW buat Salim saja?. Maka tidaklah seseorang boleh masuk rumah kami dengan susuan seperti itu dan juga tidak boleh melihat kamiโ. [HR. Ahmad, Muslim, Nasaโi dan Ibnu Majah]. ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ููุงููุชู ุฌูุงุกูุชู ุณูููููุฉู ุจูููุชู ุณููููููู ุงูููู ุงููููุจูููู ุต ููููุงููุชู ููุง ุฑูุณููููู ุงููููุ ุงููููู ุงูุฑูู ููู ููุฌููู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููู ุฏูุฎููููู ุณูุงููู
ู ูู ูููู ุญููููููููู. ููููุงูู ุงููููุจููู ุต ุงูุฑูุถูุนููููู. ููุงููุชู ูู ูููููู ุงูุฑูุถูุนููู ูู ูููู ุฑูุฌููู ููุจูููุฑูุ ููุชูุจูุณููู
ู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูู ููุงูู ููุฏู ุนูููู
ูุชู ุงูููููู ุฑูุฌููู ููุจูููุฑู. ู
ุณูู
Dari Aisyah, ia berkata Sahlah binti Suhail istri Abu Hudzaifah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, โYa Rasulullah, sesungguhnya aku melihat perubahan wajah Abu Hudzaifah berkenaan dengan keberadaan Salim di rumah kami, bagaimanakah yang demikian itu?โ. Salim adalah anak angkatnya. Nabi SAW bersabda, โSusuilah dia!โ. Sahlah berkata, โBagaimana aku menyusuinya sedangkan dia adalah seorang laki-laki yang sudah besar?โ. Maka Rasulullah SAW tersenyum lalu bersabda, โAku tahu dia itu seorang laki-laki yang sudah besarโ. [HR. Muslim] ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ู
ูููููู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ููุงูู ู
ูุนู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ูู ุงููููููู ููู ุจูููุชูููู
ู. ููุงูุชูุชู ุชูุนูููู ุงูุจูููุฉู ุณููููููู ุงููููุจูููู ุตุ ููููุงููุชู ุงูููู ุณูุงููู
ูุง ููุฏู ุจูููุบู ู
ูุง ููุจูููุบู ุงูุฑููุฌูุงููุ ูู ุนููููู ู
ูุง ุนูููููููุงุ ูู ุงูููููู ููุฏูุฎููู ุนูููููููุง ูู ุงููููู ุงูุธูููู ุงูููู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู ู
ููู ุฐูููู ุดูููุฆูุง. ููููุงูู ููููุง ุงููููุจูููู ุต ุงูุฑูุถูุนูููููุ ุชูุญูุฑูู
ูู ุนููููููู ูู ููุฐูููุจู ุงูููุฐูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู. ููุฑูุฌูุนูุชูุ ููููุงููุชู ุงููููู ููุฏู ุงูุฑูุถูุนูุชูููุ ููุฐูููุจู ุงูููุฐูู ููู ููููุณู ุงูุจูู ุญูุฐูููููุฉู. ู
ุณูู
Dari Aisyah RA, bahwasanya Salim bekas budaknya Abu Hudzaifah ikut bersama Abu Hudzaifah dan keluarganya di rumah mereka. Lalu istri Abu Hudzaifah anak perempuan Suhail, datang kepada Nabi SAW, dan berkata, โSesungguhnya Salim telah baligh, dan akalnya pun sebagaimana pada umumnya orang dewasa. Dan dia berada di rumah kami. Sedangkan aku menyangka bahwa pada diri Abu Hudzaifah ada sesuatu kecemburuan berkenaan dengan hal itu, bagaimanakah yang demikian itu?โ. Nabi SAW bersabda kepadanya, โSusuilah dia, maka kamu menjadi haram kepadanya dan akan hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifahโ. Lalu Sahlah pulang. Kemudian ia berkata, โSungguh aku telah menyusuinyaโ. Maka hilanglah sesuatu yang ada pada diri Abu Hudzaifah. [HR. Muslim] ุนููู ุงูู
ูู ุณูููู
ูุฉู ุฑุถ ููุงููุชู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ููุญูุฑููู
ู ู
ููู ุงูุฑููุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ููุชููู ุงููุงูู
ูุนูุงุกู ููู ุงูุซููุฏูููุ ูู ููุงูู ููุจููู ุงููููุทูุงู
ู. ุงูุชุฑู
ุฐู ู ุตุญุญู Dari Ummu Salamah RA, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โTidak dapat menjadikan mahram melainkan susuan yang memberi bekas pada perut dengan susuan itu, dan hal itu terjadi pada waktu anak tersebut belum disapihโ. [HR. Tirmidzi dan ia mengesahkannya]. ุนููู ุงุจููู ุนูููููููุฉู ุนููู ุนูู
ูุฑูู ุจููู ุฏูููููุงุฑู ุนููู ุงุจููู ุนูุจููุงุณู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ููุงูู ููู ุงููุญููููููููู. ุงูุฏุงุฑูุทูู Dari Ibnu Uyainah dari Amr bin Dinar dari Ibnu Abbas, ia berkata Nabi SAW bersabda, โTidak ada susuan melainkan yang berlangsung dalam usia dua tahunโ. [HR. Daruquthni]. ุนููู ุงุจููู ู
ูุณูุนูููุฏู ููุงูู ููุงูู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุงููุงูู ู
ูุง ุงูููุดูุฒู ุงููุนูุธูู
ู ูู ุงูููุจูุชู ุงููููุญูู
ู. ุงุจู ุฏุชูุฏ Dari Ibnu Masโud, ia berkata Rasulullah SAW bersabda, โTidak ada penyusuan melainkan apa yang menguatkan tulang dan menumbuhkan dagingโ. [HR. Abu Dawud] ุนููู ุฌูุงุจูุฑู ุนููู ุงููููุจูููู ุต ููุงูู ูุงู ุฑูุถูุงุนู ุจูุนูุฏู ููุตูุงูู ูู ูุงู ููุชูู
ู ุจูุนูุฏู ุงุญูุชููุงูู
ู. ุงุจู ุฏุงูุฏ ู ุงูุทูุงููุณู ูู ู
ุณูุฏู Dari Jabir dari Nabi SAW, ia berkata, โTidak ada susuan sesudah disapih dan tidak ada yatim sesudah balighโ. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi dalam musnadnya]. ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฑุถ ููุงููุชู ุฏูุฎููู ุนูููููู ุฑูุณููููู ุงูููู ุต ูู ุนูููุฏูู ุฑูุฌููู ููููุงูู ู
ููู ูุฐูุงุ ููููุชู ุงูุฎูู ู
ููู ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู. ููุงูู ููุง ุนูุงุฆูุดูุฉู ุงูููุธูุฑููู ู
ููู ุงูุฎูููุงูููููููุ ููุงููููู
ูุง ุงูุฑููุถูุงุนูุฉู ู
ููู ุงููู
ูุฌูุงุนูุฉู. ุงูุฌู
ุงุนุฉ ุงูุง ุงูุชุฑู
ุฐู Dari Aisyah RA, ia berkata Rasulullah SAW pernah masuk rumahku, sedang di sisiku ada seorang laki-laki, kemudian beliau bertanya, โSiapa dia ini?โ. Aku menjawab, โSaudaraku sepesusuanโ. Beliau bersabda, โHai Aisyah, perhatikanlah saudara-saudaramu, karena sebenarnya radlaโah susuan yang dianggap itu ialah susuan yang dapat menutup rasa laparโ. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi] Keterangan Tentang menyusui orang dewasa tersebut, para ulama terjadi tiga perbedaan pendapat antara lain1. Pendapat pertamaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu boleh dan sah berdasarkan hadits riwayat Aisyah tentang penyusuan Salim tersebut. 2. Pendapat keduaMengemukakan bahwa menyusui orang dewasa itu tidak boleh dan tidak sah, berdasarkanSabda Rasulullah SAW, โTidak menjadikan haram suatu penyusuan, kecuali yang memberi bekas pada perut dan adanya pada waktu kecil dan sebelum disapihโ. [HR. Tirmidzi]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan, kecuali yang terjadi dalam dua tahunโ. [HR. Daruquthni]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan sesudah diputuskan disapihโ. [HR. Abu Dawud Ath-Thayalisi]Sabda Rasulullah SAW, โTidak ada penyusuan melainkan yang bisa menutup rasa laparโ. [HR. Jamaah kecuali Tirmidzi. Maksudnya, tidak dinamakan penyusuan melainkan apabila si anak itu lapar maka susu ibu itulah yang bisa Allah pada surat Al-Baqarah ayat 233 yang menyebutkan bahwa masa penyusuan itu dua alasan-alasan tersebut, maka ulama golongan ini berpendapat bahwa penyusuan yang dianggap bisa menjadikan sebagai anak susu tersebut hanya penyusuan yang terjadi pada waktu anak itu masih kecil yaitu masih dalam masa penyusuan. Maka penyusuan yang telah lewat dari masa penyusuan itu tidak sah. Apalagi penyusuan kepada orang yang sudah baligh, karena untuk menyusuinya itu sendiri perlu dilanggar satu larangan, yaitu membuka aurat perempuan kepada orang yang tidak halal dibukakan aurat kepadanya. Adapun penyusuan kepada Salim tersebut adalah khususiyah untuk Salim saja tidak untuk yang lain. 3. Pendapat ketigaMengemukanan bahwa menyusui orang dewasa itu pada dasarnya adalah tidak boleh dan tidak sah. Dalilnya sebagaimana yang dikemukakan oleh pendapat ke-II. Namun apabila memang keadaannya seperti kasusnya Salim tersebut, yaitu anak yang telah dipeliharanya sejak kecil dan berat untuk menyingkirkannya dari rumah itu, maka berdasarkan hadits tentang penyusuan Salim tersebut, hal ini dibolehkan dan sah menjadi anak susu. Demikianlah pendapat para ulama tentang menyusui orang dewasa. ูู ุงูููู ุงูุนูููู
ู ุณูุจูุญูุงูููู ุงูููููู
ูู ูู ุจูุญูู
ูุฏููู ุงูุดูููุฏู ุงููู ูุงู ุงูููู ุงููุงูู ุงูููุชู ุงูุณูุชูุบูููุฑููู ูู ุงูุชูููุจู ุงููููููู
hukum menyusui orang dewasa